Profil RSUD Malingping


 

Kesehatan dalam perkembangan teknologi dan Informasi serta kemajuan masyarakat saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dianggap biasa, kesadaran masyarakat akan arti sehat makin meningkat dan tuntutan terhadap pelayanan kesehatan yang tepat dan cepat terus meningkat, hal ini menjadi pemicu bagi unit pemberi layanan kesehatan khususnya RSUD Malingping untuk terus berbenah dan meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat termasuk standar pelayanan yang berkualitas dan memenuhi standar Nasional. Bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, peningkatan mutu pelayanan  kesehatan yang sesuai standar pelayanan, mulai dari pelayanan pasien masuk,  sampai dengan pasien pulang dan pasien terujuk makin disempurnakan.

Sebagai unit pemberi pelayanan kesehatan yang dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khusus nya wilayah Banten bagian selatan, maka dalam Rencana Staregis Rumah Sakit tergambar pelayanan terhadap lapisan masyarakat kurang mampu menjadi perhatian utama, hal ini sejalan dengan pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam misi Gubernur.

Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang dapat diandalkan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang digariskan, Rumah Sakit harus mengutamakan upaya penyembuhan dan  pemulihan yang dilakukan secara serasi, upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan melalui penyelenggaraan operasional pelayanan medis, penunjang medis dan non medis serta asuhan perawatan, didukung oleh kemampuan pengelolaan administrasi umum dan keuangan, serta Sumber Daya Manusia yang memadai.

Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Sudah Melaksanakan Akreditasi dengan pencapain nilai LULUS PERDANA pada Tahun 2018 dari KARS. Selanjutnya pada Tahun 2022 mendapatkan pencapaian nilai Tingkat PARIPURNA oleh LARS DHP yang berlaku s.d 21 Desember 2026.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah terlaksana sesuai dengan rencana tahunan Rumah Sakit, maka untuk menggambarkan hasil kegiatan yang dilakukan selama tahun kegiatan disajikan dalam bentuk uraian kinerja, yang dianalisa capaiannya dan dapat merupakan alat ukur untuk penentu kebijakan selanjutnya. Penyajian dalam bentuk profil Rumah Sakit ini merupakan informasi tersusun dari seluruh pelayanan kesehatan dan manajement yang ada di Rumah Sakit dan merupakan bahan evaluasi dalam pencapaian kinerja dari indikator target yang ditetapkan serta pemecahan masalah yang harus diselesaikan.  

Penyusunan hasil kegiatan pelayanan kesehatan disajikan dalam rangkaian hasil kerja atau profil kegiatan tahunan berisikan kegiatan pelayanan pada 1 (satu) tahun terakhir yang menggambarkan keadaan umum, perkembangan pelayanan, fisik, Alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia serta trend perkembangan 5 (Lima) tahun terakhir, hal ini akan menggambarkan upaya yang telah dilakukan guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan mutu pelayanan rumah sakit.

 


Share this Post